Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yaitu organ int*im?
Terhadap pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,
" Para istri kalian adalah pakaian untuk kalian, serta kalian adalah pakaian untuk istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Allah juga berfirman,
" Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223)
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan :
Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya : (1) Menggauli istri di duburnya ; (2) Melakukan hubungan badan ketika sang istri lagi tengah " datang bln. ". Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Tentang menc*ium atau menjilati ke*ma*lu*an pasangan, tak ada dalil tegas
yang melarangnya. Cuma saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus serta adab Islam. Betapa tidak, ke*ma*lu*an, yang menjadi tempat keluarnya benda najis.
bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan sisi anggota tubuh yang mulia, yang diperlukan untuk berzikir serta membaca Alquran?
Oleh karena itu, mestinya tindakan itu ditinggalkan, dalam rangka :
Menjaga kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia.
Menjaga agar tak ada cairan najis yang masuk ke badan kita, seperti : madzi.
Ini semua ialah sisi dari usaha menjaga kebersihan serta kesucian jiwa. Allah berfirman,
" Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat serta mencintai orang yang menjaga kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222)
Maksud ayat yaitu Allah mencintai orang menjaga diri dari semua sesuatu yang kotor serta mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor yaitu benda najis, seperti : madzi. Sesaat, kita sadar kalau, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin bila madzi tak keluar. Meskipun sebenarnya, benda-benda sejenis ini tak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga bermanfaat serta menjawab keraguan pada boleh tidaknya menc*ium ke*ma*luan istri.
Sumber ; http://www.trendkita.com/2016/02/apakah-dibolehkah-seorang-suami-menci*um.html
Advertisement