banner here

WOW LUAR BIASA,,HARUS KITA DUKUNG,!! PEMKOT MAU BIKIN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK,JIKA KALIAN SEMUA SETUJU TOLONG DI BAGIKAN AGAR PEMKOT YANG LAIN JUGA TAU,!!

advertise here



Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) galau dengan gagasan pembuatan ketentuan daerah (perda) mengenai lokasi tanpa rokok (KTR). Regulasi itu tengah digodok Pemkot serta DPRD Samarinda.

Salah satu yang bikin bimbang AMTI, rancangan perda itu dikira tak mempertimbangkan segi ekonomi industri hasil tembakau (IHT). Ketua Umum AMTI Budidoyo pada wartawan di Samarinda mengemukakan, secara hukum, ketentuan di tingkat nasional jadi acuan untuk ketentuan daerah.

Ketentuan lebih rendah sebaiknya tak bisa bertentangan dengan ketentuan yang hierarkinya lebih tinggi. Sementara itu, menurut dia, Raperda KTR yang disusun dinilai bertentangan dengan ketentuan yang ada di tingkat nasional serta bakal meneror penghidupan jutaan masyarakat yang ikut serta dalam IHT.

Pihaknya temukan sebagian ketetapan dalam raperda yang bertentangan dengan Ketentuan Pemerintah Nomor 109/2012, terutama terkait aktivitas penjualan, iklan, serta promosi product tembakau.
“Hal ini pastinya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomer 12 Th. 2011 mengenai Pembentukan Ketentuan Perundang-undangan, ” sebutnya.

Harusnya, kata dia, aktivitas itu dibatasi serta bukan dilarang keseluruhan seperti yang tertuang dalam raperda. “Pelarangan keseluruhan bakal memberi efek negatif untuk semua pihak yang ikut serta dalam IHT, ” tegas Budidoyo.

Karenanya, pihaknya memohon DPRD serta Pemkot Samarinda, dan pemerintah daerah lain di Kalimantan timur merujuk pada PP 109/2012 dalam membuat Raperda KTR. Ditegaskan, pihaknya tak
menentang ada ketentuan KTR.

Tetapi, yang perlu diperhatikan adalah ketentuan itu berbentuk adil, berimbang, serta menjawab kecemasan masyarakat berkaitan perlindungan kesehatan, dan ketika yang sama melindungi kelangsungan industri tempat jutaan orang menggantungkan penghidupannya.

Dicontohkan, dalam Ketentuan Walikota (Perwali) Samarinda Nomer 51/2012 mengenai Lokasi Tanpa Rokok Pasal 5 Ayat (1) serta (2) mengatur kehadiran lokasi tanpa ada iklan rokok. Pasal itu bertentangan dengan PP 109/2012 Pasal 31 serta Pasal 50 Ayat (2) tentang lokasi untuk beraktivitas mempromosikan, mengiklankan, jual serta beli rokok bisa dilakukan.

“Pasal ini menghilangkan hak produsen untuk mengomunikasikan produknya pada konsumennya, ” tegasnya. Hal itu juga bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomer 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen yang menyebutkan, konsumen mempunyai hak atas info tentang product barang serta/atau layanan.

Dia berharap, DPRD serta Pemkot Samarinda segera melibatkan serta dengarkan input dari beberapa pemangku kebutuhan berkaitan dengan industri tembakau nasional yang bakal terdampak dengan cara segera karena kebijakan ini.

Menurut dia, industri hasil tembakau menyerap enam juta tenaga kerja serta th. lantas berperan sejumlah Rp 139, 5 triliun pada penerimaan cukai negara. Keadaannya saat ini sudah ada dalam desakan yang besar dengan kebijakan cukai serta pajak. “Kami mengharapkan, pemerintah daerah tak memberikannya dengan kebijakan lokasi tanpa ada rokok yang eksesif, ” ujarnya

http://www.reportase-terkini.com/2016/03/wow-luar-biasaharus-kita-dukung-pemkot.html
Sumber ; http://www.sehatsejatra.com/2016/03/wow-luar-biasaharus-kita-dukung-pemkot.html
Advertisement advertise here
 

Start typing and press Enter to search