Jika beberapa waktu lalu umat Islam nusantara di kagetkan dengan penemuan kuas berbahan bulu babi sampai MUI keluarkan fatwa haram memakai kuas itu.
Saat ini umat Islam kembali di gegerkan dengan munculnya sikat gigi yang menggunakan
bahan yang tidak halal, yaitu berbahan dasar bulu babi.
Masalahnya tidak semuanya pemakai kuas atau sikat atau sikat gigi dapat mengetahui apakah kuas yangdigunakannya yaitu kuas atau sikat yang berasal dari bulu babi.
Perlu di ketahui, biasanya sikat gigi yang memakai bulu babi sebagai bulu sikat gigi memiliki beberapa ciri.
Sikat gigi berbahan bulu babi
Salah satu informasi yang dapat diliat sebagai penanda kalau sikat atau kuas berasal dari bulu babi yaitu dituliskannya sebagai nama produk umpamanya “Boar Bristle Brush”.
Boar yaitu istilah bahasa Inggris untuk babi hutan atau celeng.
Atau ada tulisan “Bristle, PureBristle, 100% China Bristle pada paket atau pada gagang kuas.
Menurut beberapa Informasi, salah satu arti kata Bristle mempunyai makna Pig Hair
alias Bulu Babi.
Artinya produk itu adalah sikat yang memakai bulu babi.
Walau sekian makna Bristle tidak senantiasa berarti bulu babi.
Bristle bisa juga diartikan sebagai serat atau bulu kaku atau kuat, baik alami yang datang dari serat tumbuhan serta rambut binatang atau buatan (sintetis). Dari definisi tersebut
jadi kata “bristle” pada paket sikat gigi tak dan merta jadikan sikat gigi itu berasal dari bulu babi.
Terdapat tulisan Bristle pada kemasan
lantas bagaimana cara kita tahu apakah sikat gigi yang kita pakai datang dari serat atau bulu yang tidak halal seperti bulu babi? Dalam hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan serta kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberi tips paling simpel berkaitan kehalalan produk kuas serta sikat gigi,
ketika tidak ada informasi sumber bahannya.
Untuk memastikan apakah sikat gigi yang kita pakai berbahan bulu hewan atau tidak, langkah yang disebut yaitu dengan membakar bahan itu.
Jika sesudah dibakar muncul bau seperti rambut atau tanduk yang terbakar, lebih baik
tinggalkan saja. Tetapi, jika bahan itu meleleh serta mengeras berarti produk itu berbahan plastik serta aman digunakan.
Sebab bahan dari plastik atau sabutkelapa tidak keluarkan bau khas seperti itu bila dibakar, "jelas LPPOM MUI pada situs resminya. Sejatinya masalah halal serta haram bukan hanya tanggung jawab MUI atau pemerintah tetapi masalah kita sebagai umat muslim.
sumber ;http://www.rumahsehat89.com/2016/04/wajib-anda-ketahui-berhatilah.html
Advertisement